7 Wanita Anggota Sindikat Penjualan Bayi Dituntut 15 Tahun Penjara

7 Wanita Anggota Sindikat Penjualan Bayi Dituntut 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 11:10 WIB
Jakarta - Kasus penjualan bayi di Jakarta Barat sudah memasuki persidangan sejak dua minggu lalu. Hastuti Singgih (62), wanita paruh baya yang menjadi otak perdagangan bayi skala internasional bersama enam kroninya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Bu Hastuti kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak," kata pengacara terdakwa Ferry Amahorseya kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).

Tidak terima dengan putusan itu, Ferry pun akan mengajukan eksepsi di PN Jakarta Barat. "Hari ini saya sidang eksepsi di PN Jakbar. Saya datang Pukul 14.00 WIB," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hastuti dan enam kawananya ditangkap Kasat Reskrim Jakarta Barat, Hengky Haryadi dan anak buahnya pada awal Februari silam. Pada saat itu, Hengky mengatakan, kawanan penjualan bayi ini merupakan sindikat internasional.

Dalam aksinya, Hastuti dibantu oleh enam wanita lain yang bertugas sebagai dukun beranak, dan 'agen' pencari ibu-ibu hamil dari kalangan tidak mampu. Enam terdakwa lain selain Hastuti adalah P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35).

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads