Komnas Perempuan : Kasus Hukum Penganiaya Pramugari Harus Berjalan

Komnas Perempuan : Kasus Hukum Penganiaya Pramugari Harus Berjalan

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 06:52 WIB
Jakarta, - Tersangka kasus penganiayaan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Zakaria Umar Hadi dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami gangguan kesehatan kenaikan kadar gula. Meskipun demikian, proses hukum untuk Kepala BKPMD Kepulauan Bangka Belitung ini tetap berlanjut.

"Proses secara hukum harus tetap berjalan," ujar Wakil Komnas Perempuan, Masruhah saat berbincang, Selasa (11/6/2013).

Masruhah mengatakan, sebagai pejabat, Zakaria harus memberikan contoh yang baik. Meskipun pihaknya juga sudah meminta maaf kepada korban, Nur Febriyani (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pejabat publik, ia mesti memberi contoh untuk tindakan yang tidak seharusnya dilakukan," ucap Masruhah.

Saat ini proses hukum masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah memeriksa 4 saksi. Untuk kelengkapan berkas, polisi masih akan memeriksa 1 saksi lain dan menunggu hasil visum korban.

Zakaria sendiri belum dipindahkan ke sel Polres Pangkalpinang karena masih banyak tahanan. "Menunggu tahanan dititipkan di lapas. Setelah itu, tersangka (Zakaria) akan dipindah ke Polres," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi di kantornya, Senin (10/6) lalu.


(kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads