Menurut Sekjen Kompolnas, Logan Siagian, YLBHI atau pihak keluarga perlu melaporkan penyidik ke Propam jika terjadi sesuatu hal yang tidak semestinya selama penyidikan.
"Ini tergantung keluarganya, lapor nggak ke polisi," ujar Logan saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Roziyanti menghukum bocah itu karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun.
(kff/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini