"Mestinya perkara itu kalau memang anak-anak, seharusnya sejak penyidik (dihentikan -red) dong. Pengadilan kan hanya menerima dan memeriksa perkara," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2012).
Ridwan merasa heran penyidikan yang melibatkan anak tersebut bisa diperkara hingga pengadilan. Tak pelak, jaksa penuntut umum yang menerima berkas dari penyidik juga diminta Ridwan untuk diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menilai vonis majelis hakim Roziyanti yang mempidanakan anak tersebut 66 hari penjara berdasarkan pertimbangan lama masa kurungan si anak di tahanan. Sehingga pada saat palu hakim diketuk, si anak bebas.
"Jadi dia pulang itu mestinya langsung pulang," tutup Ridwan.
Anak berusia 11 tahun ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pada tahun 2010 lalu, anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana.
(vid/lh)