"Mengenai SPM (Surat Perintah Membayar), saya berkeberatan yang mulia. Tanda tangan saya dipalsukan oleh Bensat (Bendahara Satuan)," ujar Didik di PN Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/6/2013).
Didik mengatakan diperlukan empat lembar dokumen untuk melakukan pencairan uang proyek. Tiga di antaranya ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Irjen Djoko selaku Kakorlantas dan sisanya tanda tangan Brigjen Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan anggaran Simulator SIM itu dilakukan pada pertengahan Maret 2011, kurang dari sebulan setelah dilakukan proses tender. Saat itu, PT CMMA selaku pemenang proyek belum selesai mengerjakan proyek Simulator yang memang maksimal tenggat waktunya pada bulan Juli.
Jaksa KPK menduga dari total anggaran proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat pada 2011 sebesar Rp 196 miliar, Rp 144 miliar di antaranya menguap karena adanya praktek mark up besar-besaran. Dalam suatu tender yang diduga fiktif, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) terpilih menjadi pemenang untuk menggarap proyek tersebut. Perusahaan itu lantas mensubkontrakkan seluruh perusahaan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakarkorlantas Brigjen Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto dan bos PT ITI Sukotjo Bambang menjadi tersangka korupsi terkait proyek tersebut. Dari empat tersangka itu baru Irjen Djoko yang sudah dibawa ke persidangan.
(fjp/rmd)