Brigjen Didik: Tanda Tangan Saya Dipalsukan Bendahara Satuan Korlantas

Brigjen Didik: Tanda Tangan Saya Dipalsukan Bendahara Satuan Korlantas

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 15:22 WIB
Brigjen Didik Purnomo
Jakarta - Eks Wakakorlantas Brigen Didik Purnomo mengaku pernah keberatan dengan keputusan pencairan uang proyek simulator, padahal pekerjaan belum selesai. Didik mengklaim tanda tangannya dipalsukan oleh Bendahara Satuan Korlantas Kompol Legimo.

"Mengenai SPM (Surat Perintah Membayar), saya berkeberatan yang mulia. Tanda tangan saya dipalsukan oleh Bensat (Bendahara Satuan)," ujar Didik di PN Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/6/2013).

Didik mengatakan diperlukan empat lembar dokumen untuk melakukan pencairan uang proyek. Tiga di antaranya ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Irjen Djoko selaku Kakorlantas dan sisanya tanda tangan Brigjen Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembar PPK untuk resume kontrak. Dan itu dipalsukan. Tiga lembar sisanya yang menandatangani KPA," ujar Didik.

Pencairan anggaran Simulator SIM itu dilakukan pada pertengahan Maret 2011, kurang dari sebulan setelah dilakukan proses tender. Saat itu, PT CMMA selaku pemenang proyek belum selesai mengerjakan proyek Simulator yang memang maksimal tenggat waktunya pada bulan Juli.

Jaksa KPK menduga dari total anggaran proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat pada 2011 sebesar Rp 196 miliar, Rp 144 miliar di antaranya menguap karena adanya praktek mark up besar-besaran. Dalam suatu tender yang diduga fiktif, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) terpilih menjadi pemenang untuk menggarap proyek tersebut. Perusahaan itu lantas mensubkontrakkan seluruh perusahaan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakarkorlantas Brigjen Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto dan bos PT ITI Sukotjo Bambang menjadi tersangka korupsi terkait proyek tersebut. Dari empat tersangka itu baru Irjen Djoko yang sudah dibawa ke persidangan.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads