Didik mengatakan harga HPS disusun oleh tim panitia lelang yang dipimpin oleh AKBP Teddy Rusmawan. Selaku PPK, dia hanya mengesahkan harga tersebut.
"Saya pernah bertanya ke anggota tim lelang, Nyoman, katanya harga itu dibuat atas perintah Pak Kakor, saudara terdakwa (Irjen Djoko)," ujar Didik di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik pun percaya saja, dengan HPS yang disusun oleh tim lelang. Sebagai PPK dia akhirnya mengesahkan HPS itu.
Jaksa KPK menduga dari total anggaran proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat pada 2011 sebesar Rp 196 miliar, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek mark up besar-besaran. Dalam suatu tender yang diduga fiktif, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) terpilih menjadi pemenang untuk menggarap proyek tersebut. Perusahaan itu lantas mensubkontrakkan seluruh perusahaan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakarkorlantas Brigjen Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto dan bos PT ITI Sukotjo Bambang menjadi tersangka korupsi terkait proyek tersebut. Dari empat tersangka itu baru Irjen Djoko yang sudah dibawa ke persidangan.
(fjp/lh)