Komisi III Panggil Antasari dan Chandra Hamzah Bahas RUU KUHP & KUHAP

Komisi III Panggil Antasari dan Chandra Hamzah Bahas RUU KUHP & KUHAP

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 14:53 WIB
Foto: Iqbal detik.com
Jakarta - Komisi III maraton menggodok Rancangan Undang-undang KUHP dan KUHAP untuk segera disahkan DPR. Hari ini komisi III memanggil mantan ketua KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah.

Rapat komisi III dengan mantan pimpinan KPK dimulai sekitar pukul 14.30 WIB di ruang komsi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Hadir dalam rapat itu dua mantan pimpinan KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah.

Rapat komisi III ini dipimpin oleh Wakil ketua komisi III Aziz Syamsuddin dihadiri sekitar 13 orang anggota komisi III DPR. Antasari dan Chandra memulai dengan memaparkan beberapa kajiannya atas RUU KUHP dan KUHAP buatan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra secara spesifik memaparkan kajiannya per-pasal dari RUU KUHP yang dinilai perlu diperbaiki, diantaranya tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan, kemudian pasal tentang wewenang penuntut umum.

Rapat ini kelanjutan dari rapat sebelumnya, setelah komisi III memanggil mantan ketua KPK Taufiqurrahman Ruki pada Senin (10/6) kemarin.


(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads