MA Sudah Tentukan 3 Hakim Agung untuk Adili Hakim Playboy

MA Sudah Tentukan 3 Hakim Agung untuk Adili Hakim Playboy

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 14:33 WIB
Jakarta - Mahakamah Agung (MA) telah menentukan tiga hakim agung yang akan menjalankan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim palyboy di Kalimantan Barat. MKH pun akan segera digelar.

"Hakim majelis dari MA 3 orang, yakni Hakim Agung Zaharuddin Utama, Hakim Agung Sultoni Mohdally, dan Hakim Agung Yulius," kata juru bicara MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).

Majelis hakim pun telah lengkap dengan Komisi Yudisial (KY) yang juga telah mengirimkan Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman, dan Komisioner Hubungan Antarlembaga Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan tanggal 3 Juli 2013 sidangnya, karena para hakimnya saat ini masih ada yang tugas di luar negeri," ujar Ridwan.

Sidang MKH akan menentukan dugaan pelanggaran kode etik si hakim playboy yang berselingkuh dengan 4 wanita. Satu wanita adalah pegawai Pengadilan Negeri (PN) tempat si hakim bertugas, dan satu wanita lainnya pernah mengurus sidang perceraian yang ditangani si hakim. Sementara dua wanita lainnya tidak jelas.

(vid/rmd)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads