"Perkembangan penanganan perkara pencurian pulsa atas terdakwa NHB Als HB. N,(Dirut PT Colibri Network) telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel ke PN Jaksel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Selasa (11/6/2013).
Untung mengatakan pelimpahan berkas dilaksanakaan pada Senin (27/5). Terdakwa NHB dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Psl 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum, yakni Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia, Donna Mailova, Arya Wicaksana dan Defid Tri Rizki," ujar Untung.
Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen pulsa Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.
(slm/rmd)