Kasus Simulator, KPK Panggil Brigjen Wahyu Indra Untuk Didik Purnomo

Kasus Simulator, KPK Panggil Brigjen Wahyu Indra Untuk Didik Purnomo

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 13:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen Wahyu Indra Pramugari, Grawas Sugiharto dan Kombes pol Gusti Ketut Gunawan. Mereka berstatus saksi bagi tersangka Wakakorlantas Didik Purnomo

"Brigjen Wahyu akan di periksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2013).

Nama Wahyu Indra Pramugari pernah muncul dalam surat dakwaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu disebut sebagai anggota tim pre-audit proyek simulator SIM. Selain Wahyu, ada nama Gusti Ketut Gunawan, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menyebut ada uang pelicin sebesar 1,5 miliar rupiah kepada tim Itwasum, hal ini untuk melancarkan hasil pre audit proyek simulatior SIM.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads