Berkas Kasus Dugaan Perbudakan Buruh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Dugaan Perbudakan Buruh Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 13:06 WIB
Jakarta - Kepolisian Tangerang telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara perbudakan dengan tersangka Yuki Irawan, ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Berkas tersebut masih diteliti kejaksaan.

"Untuk berkas perkara tersangka Yuki sudah dilimpahkan tahap pertama. Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah harus dilengkapi lagi atau sudah cukup," kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Bambang Priyo Agodo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2013).

Bambang mengatakan, berkas perkara tersangka Yuki displit dengan berkas tersangka lain yang merupakan mandor di pabrik kuali yang belokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berkas Yuki, penyidik Polres Tangerang juga melimpahkan berkas 4 tersangka lainnya yakni atas nama tersangka Tedi, Rojaya, Sudirman dan Nurdin. Empat tersangka tersebut merupakan mandor yang bekerja di pabrik Yuki.

Di dalam berkas tersebut, Yuki CS dijerat pasal berlapis, yaitu 333 KUHP jo 351 KUHP jo 372 KUHP, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads