Eksekusi lahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (11/6/2013). Sekitar 1.700 petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Hingga kini, proses eksekusi lahan itu masih berlangsung.
"Polisi di sini tugasnya mengamankan putusan pengadilan. Dan pengadilan meminta polisi mengamankan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembongkaran semula tidak berjalan lancar. Sebab, warga melakukan perlawanan dan bertahan di rumah-rumah mereka. Polisi pun sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Dua warga diamankan polisi karena dianggap mengganggu proses pembongkaran.
Bangunan yang terkena ekskusi bukan hanya permukiman warga, tapi juga sebuah pabrik ikut dibongkar. Para pekerja pabrik tersebut juga memilih bertahan.
Hingga pukul 10.00 WIB proses pembongkaran masih berlangsung. Sudah puluhan rumah yang berhasil diratakan petugas.
Salah seorang warga, Andre mengaku dirinya masih memiliki hak tinggal. Dia meminta pihak pengadilan seharusnya melakukan negosiasi dulu ke warga sebelum melakukan pembongkaran.
"Saya punya hak tinggal, dan seharusnya ada negosiasi dari atas sampai masyarakat. Yang penting konfirmasi ada penjelasan dari kejari jangan hanya ke 1 orang saja tapi warga juga harus tahu," ujar Andre.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan persidangan di mana PT Sari Kebon Jeruk Mas berhasil memenangakan gugatan sengketa melawan pemilik tanah DL Sitorus dalam persidangan sengketa tanah di PN Jakarta Barat.
(spt/rmd)