Pasca Rusuh di KJRI Jeddah, Pemerintah Tambah Pos Layanan TKI

Pasca Rusuh di KJRI Jeddah, Pemerintah Tambah Pos Layanan TKI

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 05:00 WIB
TKI yang mengantre pengurusan SPLP di KJRI Jeddah (Foto: Istimewa)
Jakarta - Untuk mencegah terulangnya kerusuhan di depan KJRI Jeddah, pemerintah akan mempercepat proses pelayanan pengurusan dokumen. Salah satunya dengan menambah petugas pelayanan serta memperbanyak pos dan loket terpadu bagi para WNI/TKI yang tengah mengikuti program amnesti di Arab Saudi.

"Sebenarnya semua sudah terencana dengan baik. Bahkan hingga saat ini dilaporkan pengurusan dokumen lebih dari 50 ribu WNI/TKI overstayer yang mengikuti program amnesti sudah tertangani dengan baik," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (10/6/2013) malam.

Muhaimin mengatakan, pemerintah sudah lama melakukan persiapan untuk mengantisipasi pengurusan dokumen dalam program amnesti yang sudah diprediksi mencapai jumlahnya sekitar 100 ribu WNI/TKI overstayer di seluruh Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan sejak tanggal 6 Juni lalu, Kemenakertrans telah memberangkatkan Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja) Reyna Usman beserta staf untuk memperkuat penanganan dan pelayanan yang telah disediakan Kemlu," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, kerusuhan yang terjadi diakibatkan karena panjangnya antrean sehingga sejumlah TKI marah dan melakukan aksi pembakaran di luar Gedung KJRI Jeddah, Arab Saudi.

"Sebetulnya hal ini terjadi karena terlampau banyak yang antre, kemudian terjadi kerusuhan. Yang biasanya sekitar 3 ribu orang, tiba-tiba terkumpul sekitar 12 ribu orang sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Untuk mengantisipasi masalah ini, Muhaimin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, KJRI Jeddah dan Kemlu.

"Saya minta untuk menambah loket tempat pelayanan, menambah jumlah staf dan anggaran, mungkin tempatnya bisa dibuka di Madinah," ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di wilayahnya yang mencapai satu juta orang dalam kategori sebagai overstayers dan tidak berdokumen.

Pemerintah Arab Saudi mengancam akan mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan ini dan memilih tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna atau majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal.

(fdn/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads