Bupati Raja Ampat Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi APBD

Bupati Raja Ampat Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi APBD

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 01:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meyidik kasus dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar. Kejagung memanggil Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma untuk diperiksa sebagai saksi.

"Telah dianggendakan pemanggilan saksi yakni Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Untung mengatakan pemanggilan Marcus untuk memberikan kesaksian dalam rangka kepentingan penyidikan terhadap dua orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Namun, Marcus mangkir dari panggilan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan, serta memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai saksi," ujar Untung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni DS Mantan Tenaga Ahli PT Garaha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.

Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.

(slm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads