Teman Tenri Ajeng, Pieter Neke, juga ikut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chairul Saleh yang ditemui detikcom usai penahanan Tenri Ajeng, menyebutkan tersangka diduga menilep uang negara sekitar Rp 9 miliar, yakni dana pendidikan gratis tahun 2010 Rp 1.846.500.000, dana pendidikan gratis tahun 2011 Rp 5.396.750.000, dana Bantuan Operasional Sekolah 2011 Rp 1.025.000.000 dan dana retribusi sebesar Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Rp 40 miliar tersebut dipakai membeli valas sebesar Rp 11,7 miliar di Atrium Senen yang menurut tersangka diberikan ke WNA bernama Mr Smith, membeli emas murni seberat 4 kilogram senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan ke perempuan bernama Christin, Rp 1,2 miliar ditransfer ke rekening Dinas Pendidikan Palopo, Rp 3 miliar ke pria bernama Ibrahim, Rp 1,5 miliar ke pria bernama Tolu dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Karena seluruh isi rekening sudah kosong dan telah ditutup oleh tersangka, kami hanya mampu menyita dua rumah di Makassar dan Palopo senilai Rp 9 miliar serta 2 petak tanah di Makassar dan Palopo yang nilainya belum ditaksasi," ujar Chaerul.
Chaerul berkilah, Tenri Ajeng dan Pieter sengaja ditahan dalam tingkat penuntutan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sebab, dikhawatirkan dapat mempersulit jalannya pemeriksaan dan dikhawatirkan akan melenyapkan dokumen yang akan menyulitkan jaksa dalam proses pembuktian kasusnya di Pengadilan Tipikor.
"Pasal yang disangkakan bagi keduanya adalah UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, primer pasal 2, subsider pasal 3, khusus untuk walikota dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana pencucian uang pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI no 8 tahun 2010," tandas Chaerul.
(mna/try)