"Kompolnas harap polres Pangkal Pinang tidak ragu untuk melanjutkan proses hukum terhadap Z (Zakaria), dalam kasus aniaya pramugari," kata anggota Kompolnas Hamidah, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (8/6/2013).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan supaya pejabat publik tidak sewenang-wenang dan berbuat semaunya apalagi terhadap kaum wanita. Dia menejelaskan semua orang berstatus sama di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamidah mengatakan unsur kesengajaan dalam peristiwa yang dialami Febriani selaku pramugari sangatlah jelas. Meski demikian dia mengimbau agar kepolisian tidak salah pilih dalam memberi pasal sangkaan.
"Unsur kesengajaan jelas ada karena pemukulan tersebut dilakukan setelah sampai di lokasi. Artinya ada waktu berpikir untuk berbuat atau tidak berbuat," ucapnya.
(rvk/gah)