"Selama napi memiliki handphone, maka peredaran narkoba di dalam lapas akan terus berlangsung," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto kepada detikcom, Jumat (7/6/2013).
Sesuai peraturan berlaku, para napi penghuni lapas tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi berupa telepon genggam, komputer dan lain sebagainya. Penyelundupan telepon genggam yang sering terjadi adalah dengan menyelipkannya ke dalam makanan yang dibawa penjenguk atau dilempar dari balik tembok lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun ini, sudah dua kasus peredaran narkoba dari balik penjara yang Polresra Bandar Lampung. Pada 2012 juga pernah terjadi dan melibatkan oknum petugas lapas. Tahun sebelum-sebelumnya, kasus serupa juga terjadi.
"Kalau tiap hari ada razia, mudah-mudahan tidak ada lagi yang simpan handphone. Saya tidak tahu tiap kapan razia barang-barang napi dilakukan petugas di dalam lapas," tegas Sunaryoto.
(lh/lh)