Keberatan Status Narapidana, Anak Berusia 11 Tahun Melapor ke YLBHI

Keberatan Status Narapidana, Anak Berusia 11 Tahun Melapor ke YLBHI

- detikNews
Sabtu, 08 Jun 2013 09:40 WIB
Jakarta - Anak berusia 11 tahun yang divonis pidana penjara di Pematangsiantar datang ke Jakarta. Ia hendak meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membersihkan namanya dari sebutan mantan narapidana.

"Siang ini anak itu akan melapor ke kantor YLBHI karena sudah ditahan 2 bulan 6 hari," kata Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan melalui pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (8/6/2013).

Sang anak dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB nanti akan bertemu para petinggi YLBHI untuk mengajukan banding agar vonis majelis hakim Roziyanti yang mempidanakannya batal demi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporannya agar anak itu mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialaminya," ujar Ihsan.

Usai pertemuan, anak malang tersebut akan kembali ke Sumatera Utara pada hari Minggu (9/6) besok. Proses laporannya pun akan ditindaklanjuti oleh YLBHI di bawah pengawasan KPAI.

"Penyidikan, dakwaan, dan vonis yang ia jalani menjadi polemik berkepanjangan, dan belum ada kejelasan bagaimana proses untuk pemulihan dan kompensasi terhadap kerugian yang dialami anak itu karena kelalaian aparat penegak hukum," tutup Ihsan.

Majelis hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si anak di kantor kepolisian.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads