Bongkar Peredaran Narkoba dalam Lapas, Polisi Amankan 4 Napi Way Huwi

Bongkar Peredaran Narkoba dalam Lapas, Polisi Amankan 4 Napi Way Huwi

- detikNews
Sabtu, 08 Jun 2013 08:31 WIB
Lampung - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) Way Huwi, Lampung. Polisi berhasil menangkap empat napi yang aktif mengendalikan penjualan narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang yang menjadi kurir.

Napi yang diamankan adalah Hadi Afriadi (30) dan Apin (28) yang merupakan warga Bandar Lampung, Purna Irawan (32) warga Jawa Barat, dan Candara Chaniago (34) warga Aceh. Sementara si kurir yang ditangkap adalah Andri Kurniawan (28) warga Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba dalam Lapas ini berawal dari tertangkapnya dua orang, Suherman (31) dan Andri Kurniawan (28), yang sedang memakai ganja di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Gang Barokah, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (3/6) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu dan beberapa paket ganja kering. Setelah diperiksa Andi mengakui bahwa ganja tersebut merupakan titipan salah satu napi di Lapas Way Huwi. Dari informasi itulah polisi mengembangkan kasus dan menyelidiki hingga ke lapas,” kata Sunaryoto kepada detikcom, Sabtu (8/6/2013).

Barang bukti yang diamankan dari rumah Andi dan Suherman, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat isap sabu-sabu, dua paket daun ganja kering sebanyak 2 kg ukuran besar dan kecil.

Polisi kemudian bekerja sama dengan Kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap para napi yang mengkoordinir peredaran narkoba. Polisi pun berhasil menangkap empat napi yang saling berkaitan satu sama lain. Di dalam Lapas, polisi berhasil mengamankan handphone milik para napi.

Menurut Sunaryoto, napi yang satu memesan ke napi yang lain untuk mendapatkan ganja. Napi yang memiliki jaringan di luar ini kemudian memesan dan minta diantarkan ke dalam lapas. Andri lah yang menjadi perantara untuk membeli dan mengantarkan ganja. “Rencananya, 1 kg ganja akan diperjualbelikan di dalam lapas dan sisanya dijual di luar. Ganja dipesan kepada salah satu bandar, Udin, yang hingga kini belum tertangkap,” kata dia.

Kepada polisi Andri mengaku sudah dua kali mengantarkan ganja ke dalam lapas. Ganja itu dimasukkan ke dalam lapas dengan cara melemparkannya melewati tembok. Kurir ini mendapatkan bayaran Rp500 ribu setiap kali berhasil meloloskan ganja ke lapas.

Sunaryoto menambahkan, para napi yang mengendalikan narkoba ini memang jadi narapidana untuk kasus yang sama. Mereka sudah divonis untuk masa hukuman yang lama hingga lebih dari lima tahun. Selanjutnya mereka akan disidang kembali untuk kasus baru peredaran narkoba dalam lapas.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads