โSeharusnya kejaksaan dan penyidikan mengetahui hal itu sehingga tidak sampai pengadilan,โ kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat (7/6/2013).
Ridwan menyebutkan MA berencana akan mengikuti prosedur yang ada dalam kasus ini yakni menyerahkan kepada Badan Pengawas MA (Bawas MA). Hal ini untuk mendapatkan dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh hakim Roziyanti yang memvonis anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Roziyanti menyatakan seorang bocah berusia 11 tahun bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Anak berusia SD tersebut kemudian divonis pidana penjara 66 hari, sama seperti masa tahanan si anak di kantor kepolisian.
(vid/trq)