"Ada keterangan dari pengacara sang TKI bahwa si korban meninggal karena overdosis, bukan karena dicekik," ungkap Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf, lewat pesan singkat, Jumat (7/6/2013) malam.
Keterangan pengacara TKI tersebut diketahui saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan keluarga Hiu bersaudara, bulan Oktober 2012. Diketahui, kedua TKI tersebut hanya melakukan upaya bela diri terhadap korban yang saat itu hendak melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR, terang Noriyu, telah membentuk kaukus perlindungan TKI. Kaukus lintas fraksi dan komisi ini diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah guna melindungi Hiu bersaudara dan TKI-TKI lainnya.
Latar belakang kedua bersaudara itu harus duduk di pesakitan diawali saat seseorang mencuri di warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.
Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap pencuri yang belakangan diketahui bernama Kharti Raja itu. Frans disebut mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.
(dnu/trq)