MAKI Berencana Gugat SP3, Awang Farouk: Silakan Saja

MAKI Berencana Gugat SP3, Awang Farouk: Silakan Saja

- detikNews
Sabtu, 08 Jun 2013 01:54 WIB
Awang Farouk (Foto: Robert/detikcom)
Samarinda - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Kejagung lantaran mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi Awang Farouk Ishak. Menanggapi itu, Awang membela Kejagung.

"Silakan saja, negara kita negara hukum. Cuma saran saya kepada MAKI atau siapapun juga yang masih meragukan profesionalisme Kejagung, pelajari dulu duduk persoalan kasusnya," kata Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak kepada wartawan di kantornya di Jl Gadjah Mada, Samarinda, Jumat (7/6/2013)

Menurut Awang, apabila nantinya MAKI telah mempelajari duduk kasusnya, akan mengakui profesionalisme kerja yang ditunjukkan Kejagung terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sempat melilit dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah mempelajari, mereka pasti akan mengakui apa yang dilakukan Kejagung itu (keputusan SP3) adalah tindakan yang profesional. Tidak hanya MAKI, ICW juga. Kan pernah saya tantang datang ke kantor saya, ayo mari datang ke sini. Buktinya, rakyat Kutai Timur sendiri bergembira dengan kabar ini (SP3)," ujar Awang.

"Masih ada harapan (keseriusan Kejagung memberantas korupsi) dengan tekad kuat Bapak Presiden, dari MA, dari Kejagung, dari Kepolisian. Ya kalaupun ada (berbuat korupsi), dimana-mana kan ada oknum, mudah-mudahan mendapat ampunan Tuhan Yang Maha Esa. Saya katakan oknum, bukan lembaganya. Kalau lembaga, kita hormati," tambahnya.

Awang mengaku senang dengan keluarnya SP3 tersebut. Menurut dia, sudah 2 kali tuduhan kasus dugaan korupsi dilayangkan kepadanya yang berujung pada pembuktian dirinya tidak terlibat.

"Dalam hidup saya, dua kali saya dihadapkan dugaan korupsi. Pertama kasus perkantoran Pemda Kutai Timur di Bukit Pelangi, saat mau maju jadi Gubernur tahun 2003 lalu. Ternyata setelah diperiksa, tidak ada apa-apa. Sekarang begitu juga," sebutnya.

Sebelumnya ketua MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan akan mengajukan pra peradilan dalam kasus SP3 Awang Faruk. Alasan pengajuan praperadilan ini karena Awang saat terjadinya dugaan korupsi tengah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Sebagai pucuk pimpinan Awang dinilai tetap layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads