Hakim Pesta Narkoba Divonis 2 Tahun, Putusan Penuh Konflik Kepentingan

Hakim Pesta Narkoba Divonis 2 Tahun, Putusan Penuh Konflik Kepentingan

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 17:57 WIB
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (rahman/detikcom)
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ada konflik kepentingan dalam vonis yang dijatuhkan kepada hakim Puji Wijayanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Vonis 2 tahun pidana penjara dianggap tidak sebanding dengan perilaku hakim Puji.

"Jadi kalau seperti itu terjadi suatu perlakuan yang berbeda dengan terdakwa narkoba lainnya. Artinya, terjadi konflik kepentingan," kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).

Alfon menggambarkan seorang wakil Tuhan yang mengkonsumsi narkoba akan mempengaruhi kualitas putusannya dalam suatu persidangan. Termasuk ketika si hakim menangani suatu perkara narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya harus divonis lebih berat," ujar Alfon.

Alfon juga memperhatikan kemungkinan majelis hakim memberikan vonis tersebut untuk melindungi rekan sejawatnya yang duduk di kursi terdakwa. Bagi Alfon, hakim Puji seharusnya divonis pidana penjara minimal 4 tahun.

"Berdasarkan kode etik, ini sudah melanggar dan Komisi Yudisial (KY) bisa meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat (hakim yang memvonis). Sehingga tidak ada hakim yang bermain dengan kasus narkotika," tutup Alfon.

Seperti yang diketahui, hakim Puji ditangkap petugas saat sedang menikmati shabu dan beberapa pil ekstasi bersama 4 wanita di sebuah klub malam di kawasan Jakarta Barat pada akhir tahun lalu.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads