Bermula dari penangkapan tim gabungan Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua warga Malaysia atas nama Azmee bin Johari dan Mohammad Sollehudin bin Anuar, dan seorang warga Singapura bernama Ong Beng Song alias Ong, di sebuah rumah mewah di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6/2013).
"Datuk, pemilik rumah, melarikan diri," kata Kapolda Keppri Yotje Mende, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah warga negara Malaysia atau tidak, masih kita dalami," ujar Yotje.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Keppri mendapatkan informasi adanya pengiriman 162.500 butir ekstasi dari Johor ke Indonesia melalui Batam, pada 28 April 2013 lalu. Aparat langsung melakukan kontrol pengiriman barang haram tersebut.
Barang dibawa ke Jakarta dengan cara diputar dari pelabuhan ke pelabuhan. Barang dibawa melalui jalur darat dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Setelah dikalkulasi waktu yang ditempuh seminggu," katanya.
Saat petugas mengetahui penerima dua paket kompresor berisi ekstasi, tiga orang warga negara asing dibekuk. Ketiganya kini berada di tahana Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
(ahy/lh)