Poh Sin Ying harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan setempat. Dia dijerat 3 dakwaan soal pemaksaan menyentuh wanita lain di dalam bus.
Seperti dilansir Asia One, Jumat (7/6/2013), disebutkan bahwa Poh menyentuh rambut korban yang berusia 25 tahun ini sebelum akhirnya memegang tangan, pinggang dan kemudian merabanya. Tidak hanya itu, Poh juga berusaha mencium korban di dalam bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang tidak diketahui profesinya ini, terancam hukuman penjara jika dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut. Hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda hingga mencapai 500 dolar Singapura (Rp 3,9 juta) untuk setiap dakwaan.
Persidangan kasus ini mulai digelar pada Jumat (7/6) ini. Poh yang berambut panjang dan berkacamata ini dilaporkan tampak tenang ketika masuk ruang sidang.
(nvc/mad)