"Calon anggota LPSK harus memenuhi integritas dan kemampuan dalam bidang hukum dan HAM," ujar anggota Koalisi Perlindangan Saksi dan Korban, Andi Muttaqien di Bakoel Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013). Koalisi LSM ini terdiri dari ICW, Elsam, KontraS, YLBHI, dan LBH Pers.
Sebanyak 39 nama calon anggota LPSK berhasil lolos dari tahapan profile assesment. Dari penelusuran rekam jejak terhadap 39 calon tersebut, Andi mengatakan hanya 30 persen calon yang layak direkomendasikan untuk menjadi anggota LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Putri Kanesia dari KontraS, mengatakan anggota LPSK yang baru nanti harus mempunyai kepemimpinan dan ketertiban bekerja sesuai amanat dan tidak mangkir dalam rapat paripurna.
"Harus ada evaluasi dari LPSK periode lama agar ke depan tidak terulang lagi rapat parpurna jarang dilakukan. Sehingga korban dan saksi harus menunggu dari hasil rapat paripurna yang dilakukan anggota LPSK," pungkas Putri.
Saat ini proses seleksi telah sampai tahap menjaring pasukan dari masyarakat terhadap 39 calon yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administratif, makalah, dan profile assesment. Dari 75 calon yang mendaftar di awal, ada 64 calon yang lolos seleksi administatif. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 62 calon lulus uji makalah. Pada tahap seleksi profile assesment, sebanyak 39 calon yang lolos.
Berdasarkan UU No 13 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pansel nantinya akan menyerahkan 21 nama calon kepada presiden. Presiden akan memilih 14 orang di antaranya yang selanjutnya diserahkan kepada DPR. DPR lalu memilih 7 anggota LPSK baru periode 2013-2018.
39 Calon yang lolos seleksi tahap terakhir ini terdiri dari 15 advokat, 10 akademisi, 5 anggota polisi, 5 dari Kemenkum HAM, 2 PNS, 1 jaksa, dan 1 wartawan.
"(Pansel) Jangan memaksakan (mengirim) 21 nama (ke presiden) walaupun dalam UU mewajibkan harus ada 21 nama," pungkas Andi
(rmd/mad)