"Mereka ini jual minyak tanah keliling, solar dijadikan bahan dasar campuran ini," kata Kapolsek Palmerah Kompol Slamet dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jumat (7/6/2013).
Slamet mengatakan, dua orang tersangka pengoplosan itu adalah Ikhwanul Kirom (28) dan Maskom (26). Mereka diringkus di kontarakan yang ada di Jl Tali, Kota Bambu Selatan, pada 29 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu drum minyak tanah, alat ukur, corong dan juga pipa yang digunakan untuk mengaduk campuran minyak tanah dan solar.
"Biasanya mereka mencampur 15 liter solar dengan 5 liter minyak tanah. Solarnya mereka beli dengan harga Rp 4.500 per liter," katanya.
Slamet mengatakan, setiap hari para tersangka menjajakan minyak tanah oplosan ini untuk rumah tangga yang masih memakai kompor minyak tanah. Mereka biasanya menjual oplosan ini dengan harga Rp 9.000 - 9.500/liter.
(nal/nrl)