"Kami telusuri asal telepon yang diterima korban, ternyata mengarah kepada AT, seorang napi di LP Tanjung Gusta," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Helmi Santika, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Berdasar pengakuan pelaku, polisi berhasil meringkus anggota sindikat yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang lagi yang diduga sebagai pemilik rekening penampung uang dari para korban penipuan, saat ini sedang dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama polisi mengungkap kasus kriminal yang otak pengendalinya ternyata penghuni penjara. Padahal sudah sangat jelas ada larangan bagi para terpidana membawa alat komunikasi dalam bentuk telepon genggam, komputer dan lain sebagainya.
"Kami akan koordinasi lagi kepada Kementerian Hukum dan HAM, mengapa masih ada narapida yang bisa membawa perangkat komunikasi ke dalam sel," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, dalam kesempatan sama.
"Kepada masyarakat agar jangan panik bila mendapat telepon mengabarkan 'anak Anda terlibat narkoba' atau 'anak Anda mengalami kecelakaan'. Tenang dulu, hubungi sang anak untuk memastikan kondisinya," wantinya.
(mei/lh)