"Tersangka kami amankan saat Operasi Nila Jaya 2013 di sekitar Daan Mogot. Tersangka ditangkap saat hendak pulang ke Tangerang," ujar Kanit Narkoba Polsek Palmerah, Iptu Josman Harianja kepada wartawan di Polsek Palmerah, Jumat (7/6/2013).
Josman mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (6/6) malam. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai bandar narkoba di Kampung Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang Bukti 1 paket sabu bruto 0,35 gram. "Tersangka melanggar Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 4 tahun, dan dihukum maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.
(spt/rmd)