Gelar Operasi, Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Kampung Ambon

Gelar Operasi, Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Kampung Ambon

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 14:36 WIB
Jakarta - Petugas Polsek Palmerah berhasil menangkap Frans Hendrata (31) di Jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Frans ditangkap begitu keluar dari Kompleks Permata, Kampung Ambon. Frans ditangkap karena membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Tersangka kami amankan saat Operasi Nila Jaya 2013 di sekitar Daan Mogot. Tersangka ditangkap saat hendak pulang ke Tangerang," ujar Kanit Narkoba Polsek Palmerah, Iptu Josman Harianja kepada wartawan di Polsek Palmerah, Jumat (7/6/2013).

Josman mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (6/6) malam. Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai bandar narkoba di Kampung Ambon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dikembangkan Bandar tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang Bukti 1 paket sabu bruto 0,35 gram. "Tersangka melanggar Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 4 tahun, dan dihukum maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads