"Ganda sudah kami bersihkan, mungkin saja masih bisa ketemu kalau gandanya vertikal seperti pusat dan daerah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (7/6/2013).
Pusat yang dimaksud adalah terdaftar sebagai caleg DPR RI yang secara bersamaan terdaftar juga di DPRD Provinsi atau DPRD Kabutapen/Kota. Menurut Hadar, hal itu dimungkinkan karena KPU belum mengkroscek nama caleg dari KPU Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan bahwa terhadap kegandaan itu KPU otomatis akan mencoret nama bersangkutan di semua tempat yang terdapat ganda.
"Pendapat saya dua-duanya dicoret," kata Ferry dalam pesan singkat.
Pencoretan itu akan dilakukan setelah DCS diumumkan, yaitu bersamaan dengan masa penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS yang telah ditetapkan KPU. "Setelah DCS dicoretnya," ucap mantan Ketua KPU Jabar itu.
(bal/van)