Kasus ini terkuak saat warga curiga atas kehamilan korban yang masih lajang tersebut. Setelah diusut, korban yang berusia 20 tahun itu diketahui dihamili ayahnya yang berinisial RW. Namun pelaku malah menuding seorang pemuda menghamili anak keenamnya itu.
Warga emosi dan menghajar pelaku hingga babak belur, Jumat (7/6/2013). Kemudian warga menyerahkan pelaku ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Ia memiliki 7 anak dan 9 cucu. Di hadapan polisi, ia mengakui perbuatannya. Tindakan tak senonoh itu dilakukan saat rumahnya kosong.
"Jangan bilang sama tetangga, awas kau!" ancam pelaku sebagaimana ditirukan Kompol Puji.
Saat ini, pelaku diperiksa di Mapolresta Pontianak. Ia dijerat UU KDRT dengan ancaman 12 tahun penjara.
(try/try)