Kasus BJB, Elda Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Kasus BJB, Elda Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 14:08 WIB
Elda Devianne Adiningrat
Jakarta - Elda Devianne Adiningrat kini tidak bisa ke luar negeri. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat permohonan kepada Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jabar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar tersebut.

"Kita sudah antisipasi untuk dicegah, sudah dicegah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Andhi mengatakan saat ini Elda berada di Rumah Sakit Pondok Indah untuk menjalani operasi jantung. Elda belum ditahan karena Rabu (22/5) lalu dia mendadak pingsan sewaktu menjalani pemeriksaan di Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita mendapatkan informasi dia akan operasi untuk pemasangan ring jantung," ujar Andhi.

Andhi menambahkan Kejagung tidak mencari second opinion (pendapat kedua) atas sakitnya Elda. Menurut Andhi, pihaknya telah mencari kepastian tentang riwayat sakit Elda.

"Pertama kali sudah dengan dokter kita, kita cek record medical-nya. Nggak usah khawatir," ucap Andhi.

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) sebagai tersangka. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Lima tersangka lainnya yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya, Ahmad Faqih. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

Kejagung baru menahan tiga tersangka yakni, Eri Sudewa Dulah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin.

Elda juga sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugan suap daging sapi impor bersama Luthfi Hasan Ishaaq.

(slm/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads