"Tersangka AT mengaku sebagai staf Kedubes AS yang mengatakan ke korban bahwa anaknya tersangkut perkara narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Pengungkapan berawal dari laporan seorang korban penipuan sebesar Rp 290 juta. Kepada polisi, korban mengaku mendapat telepon dari staf Kedubes AS yang mengabarkan bahwa anaknya sedang ditahan polisi karena terlibat dalam kasus narkoba dan meminta uang ratusan juta untuk mengurus kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telusuri asal teleponnya dan ternyata mengarah kepada AT, seorang napi di LP Tanjung Gusta," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Helmi Santika, dalam kesempatan sama.
Penyelidikan terhadap AT membawa polisi kepada P alias PJ dan ES di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peran dua orang yang ditangkap pada 27 Mei 2013 lalu adalah mengambil tunai uang yang korban tranfer ke rekening bank yang pelaku kirimkan.
"Dari para tersangka disita 10 buku rekening BCA, 2 rek BNI, 1 rek BRI, Danamon, sejumlah kartu ATM dan lima ponsel," imbuhnya.
Seorang tersangka berinisial J saat ini masih dalam pengejaran.
(mei/lh)