Soal Sanksi Pejabat Pemukul Pramugari, Pemprov Babel Tunggu Proses Hukum

Soal Sanksi Pejabat Pemukul Pramugari, Pemprov Babel Tunggu Proses Hukum

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 13:24 WIB
Wakil Gubernur Rustam Effendi (Foto: Aulia Bakti/detikcom)
Pangkalpinang - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyayangkan terjadi insiden pemukulan Kepala BKPMD Zakaria Umar Hadi kepada pramugari Sriwijaya Air. Namun mereka belum bisa menentukan sanksi yang tepat bagi Zakaria yang kini jadi tersangka itu.

"Untuk sanksi, kita lihat proses hukum yang ditangani pihak kepolisian," kata Wagub Babel Rustam Effendi saat ditemui di ruang kerjanya di Pangkalpinang, Jumat (7/6/2013).

Rustam menjelaskan sanksi tidak bisa langsung dijatuhkan sebab Pemprov masih harus menyinkronkan proses hukum di kepolisian dengan peraturan pemerintah. "Sebelum (sanksi) dijatuhkan, harus sinkron," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakaria diproses hukum karena memukul pramugari Sriwijaya Febriani (31) saat landing di Bandara Pangkalpinang, Babel, Rabu (7/6/2013). Setelah diperiksa, ia dijadikan tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang.

Usai pemeriksaan, Zakaria mengaku khilaf. "Saya menyesal, saya khilaf," ujar Zakaria di Polsek Pangkalanbaru, Kamis (6/6) kemarin.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads