"Untuk sanksi, kita lihat proses hukum yang ditangani pihak kepolisian," kata Wagub Babel Rustam Effendi saat ditemui di ruang kerjanya di Pangkalpinang, Jumat (7/6/2013).
Rustam menjelaskan sanksi tidak bisa langsung dijatuhkan sebab Pemprov masih harus menyinkronkan proses hukum di kepolisian dengan peraturan pemerintah. "Sebelum (sanksi) dijatuhkan, harus sinkron," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pemeriksaan, Zakaria mengaku khilaf. "Saya menyesal, saya khilaf," ujar Zakaria di Polsek Pangkalanbaru, Kamis (6/6) kemarin.
(try/nrl)