"Pihak KBRI segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati. Demkian juga pihak Kemenakertrans dan BNP2TKI, lakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal," desak Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2013).
Irgan menyatakan, Hiu bersaudara tidak tepat dikenai dihukum mati. Karena keduanya justru melakukan tugasnya dengan total. Untuk itu, penegak hukum di Malaysia harus lebih bijaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga dapat diboyong ke Malaysia guna memberi dukungan moril kepada Hiu bersaudara.
"Kalau perlu, siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana," usulnya.
Latar belakang kedua bersaudara itu harus duduk di pesakitan diawali saat seseorang memasuki warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.
Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.
(dnu/van)