Komisi IX Desak Kemenakertrans Lindungi Hiu Bersaudara

Komisi IX Desak Kemenakertrans Lindungi Hiu Bersaudara

- detikNews
Jumat, 07 Jun 2013 13:19 WIB
Jakarta - Dua TKI di Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (21) divonis hukuman mati pengadilan di Malaysia. Hingga saat ini proses banding masih berjalan. Komisi IX mendesak agar pemerintah segera turun tangan.

"Pihak KBRI segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati. Demkian juga pihak Kemenakertrans dan BNP2TKI, lakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal," desak Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2013).

Irgan menyatakan, Hiu bersaudara tidak tepat dikenai dihukum mati. Karena keduanya justru melakukan tugasnya dengan total. Untuk itu, penegak hukum di Malaysia harus lebih bijaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan," tegasnya.

Pihak keluarga dapat diboyong ke Malaysia guna memberi dukungan moril kepada Hiu bersaudara.

"Kalau perlu, siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana," usulnya.

Latar belakang kedua bersaudara itu harus duduk di pesakitan diawali saat seseorang memasuki warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.

Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.

Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads