Pihak Polri tidak terima jika dibilang bermalas-malasan. Sebab menurutnya jika kembali ke KUHP dalam Peraturan Kapolri no 14 batas penyidikan sampai sejauh mana tidak ada kejelasan, pengungkapan perkara ada yang cepat ada yang lama.
"Disebut bermalas-malasan oleh pemohon (Antasari) itu hak beliau. Kita tidak terima dibilang beramalas-malasan itu kan alasan pribadi saja," kata kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (7/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya agak tidak menerima lembaga yang dituding malas, kalau individu ya itu hak Antasari. Saya sangat sedih kalau ada penyidik yang bermalas-malasan," ucap Marbun.
Menurutnya hingga saat ini kasus SMS gelap yang dilaporkan pihak Antasari masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Polisi masih mencari barang bukti dan sejumlah keterangan saksi.
Saat ditanya apakah betul dalam kurun waktu 1.5 tahun baru diperiksa satu saksi, sehingga terkesan kasus ini sengaja dibiarkan, Marbun mengatakan belum tahu pasti.
"Saya belum bisa pastikan baru satu, nanti kita koordinasi dengan penyidik Polda," kata Marbun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setiyo Handono ini pihak Pemohon adalah Antasari, permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Termohon yakni Polri.
Termohon dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/nrl)