"Saya bukan membela Zakaria dan saya sangat menyayangkan sekali (pemukulan itu)," kata Rustam ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/6/2013).
Rustam berharap akan ada penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Namun dia tidak menyebut penyelesaian apa yang tepat bagi keduanya. Sebab kasus ini sudah bergulir ke proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakaria memukul pramugari Sriwijaya Air, Febriani (31), saat akan landing di Bandara Pangkalpinang, Rabu (5/6). Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Zakaria dijadikan tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang.
Zakaria dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
(try/nrl)