"Hari ini DKPP menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali yang diadukan oleh pasangan Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawandan dalam Pilgub Bali 2013," kata komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini, dalam keterangan persnya, Jumat (7/6/2013).
Selain komisioner KPU Provinsi Bali, Puspayoga dan Sukrawan juga mengadukan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, dalam bagian lain seharusnya ketika terjadi ketidakcocokan, dengan kewenangan yang dimilikinya para Teradu mengecek ulang di berbagai tingkat saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatan karena diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
"Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan Pengadu, para Teradu disangka memiliki kuatnya kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung. Demikian materi pengaduan tertulis yang dikemukakan Pengadu kepada DKPP," imbuh Jubir DKPP itu.
Sidang akan digelar pukul 14.00 WIB di Kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakpus. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi Pilgub Bali telah diumumkan. Pasangan Pastika-Sudikerta yang diusung Partai Demokrat-Partai Golkar mendapatkan suara sebanyak 1.063.734, sedangkan Puspayoga-Sukrawan mendapatkan 1.062.738 suara. Hasil ini hanya memiliki selisih 996 suara.
(bal/van)