"Polisi yang kita cintai jangan malas melayani masyarakat," kata Antasari saat membacakan Replik di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Antasari mengungkapan hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya dalam permohonan sidang pra peradilan ini, Antasari meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti penyidikan SMS gelap yang sudah dilaporkan pihaknya sejak 1,5 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hingga saat ini dia tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2PHP) dari pihak kepolisian. Sehingga Antasari menganggap polisi tidak melakukan penyidikan yang cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan peraturan Kapolri No 12/2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana.
Antasari menilai akibat tidak jelasnya penanganan perkara ini, maka dirinya menjadi korban atas tudingan adanya SMS gelap tentang ancaman pembunuhan yang ditujukan pada Nasruddin Zulkarnain. Padahal menurutnya, dia tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.
"Akibatnya saya harus mendekam dalam penjara dan menyandang status sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan kepada Nasruddin," ucap Antasari.
Pihak polisi sendiri mengatakan kendala dalam melakukan penyidikan kerena belum adanya barang bukti HP dan simcard milik Nasruddin yang saat ini masih dalam penguasaan Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, menurut Antasari alasan tersebut tidak bisa diterima.
"Termohon (Polisi) dibekali undang-undang menggunakan upaya paksa termasuk penyitaan dalam melakukan penyidikan yang menjadi tugas dan kewajibannya melayani masyarakat," kata Antasari.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setiyo Handono ini, permohonan pemeriksaan praperadilan ditujukan kepada Polri. Polri dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon (pihak Antasari) tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazruddin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasruddin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasruddin terbunuh.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/rmd)