"Saya kira yang dilakukan ibunya, itu bisa kena tindak pidana penelantaran," ujar Ketua Komnas Anak Aries Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/6/2013).
Menurut Aries, pihak kepolisian bisa masuk untuk menangani tindak penelantaran itu. Polisi juga bisa lebih pro aktif karena ada undang-undang perlindungan anak sebagai landasan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditahan 2 bulan 6 hari, bocah SD asal Pematangsiantar Sumatera Utara akhirnya bebas. Namun sang bocah keluar dari LP Pematangsiantar tanpa ada keluarga yang menjemput.
Bocah itu keluar pada Kamis (6/6/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Karena dilarang ibunya pulang ke rumah, bocah tersebut akhirnya memilih tinggal sementara bersama seorang wartawan.
Bocah tersebut bersama temannya dibebaskan dari tahanan setelah hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhi hukuman 2 bulan 6 hari penjara Rabu (5/6/2013). Keduanya dihukum karena mencuri ponsel dan laptop milik mahasiswa.
Sayangnya, selama ditahan hingga bebas, bocah tidak pernah dikunjungi keluarga. Bahkan meski telah bebas bocah dilarang pulang ke rumah.
(fjp/nrl)