Apa yang dilakukan Febriani dengan meminta agar HP dimatikan sudah tepat. Tapi karena emosi, Zakaria malah kemudian melakukan pemukulan.
Sebenarnya, menurut juru bicara Kemhub Bambang S Ervan penumpang yang bandel tak mau mematikan HP bisa didenda. Buka hanya itu saja, mereka juga bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salah satu pasal disebut, penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Alat-alat yang memancarkan sinyal laptop, HP, remote control, atau radio yang mengeluarkan sinyal," jelas Bambang.
Hanya saja di Indonesia, walau sosialisasi sudah dilakukan ada saja penumpang yang bandel. Walau sudah diumumkan agar mematikan HP, mereka tetap saja asyik menelepon atau SMS. Padahal, keselamatan penerbangan bisa terganggu.
"Contoh sound system, kalau ada sinyal HP suka bunyi kan? Nah ini HP bisa mengganggu alat navigasi, komunikasi dan lainnya. HP itu, walau tidak ada sinyal, dia akan tetap searcing," jelasnya.
Bambang memberi contoh, setahun lalu dia pulang dari tugas di luar negeri. Dia menggunakan maskapai asing, tapi saat hendak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pesawat itu naik lagi. Pilot mengumumkan ada penumpang pesawat yang menyalakan HP, untuk keselamatan pesawat harus naik lagi.
"Kalau dilihat ada 10 persen penumpang masih tidak sabar, suka aneh dengan menyalakan HP. Ini harus didisiplinkan," jelasnya.
Anda ada pengalaman perihal penumpang pesawat bandel yang nekat menyalakan HP saat di pesawat silakan berbagi di redaksi@detik.com
(ndr/nal)