Jambret Wanita, Pria Bisu dan Tuli Dipenjara 7 Tahun

Jambret Wanita, Pria Bisu dan Tuli Dipenjara 7 Tahun

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 17:15 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang penjambret di Malaysia yang menyandang cacat bisu-tuli divonis 7 tahun penjara. Pria ini juga dihukum cambuk sebanyak satu kali.

Ramli Zainal (34) menjambret tas seorang wanita yang berisi indentitas kerja, slip gaji, tisu toilet, kartu penyimpan data, kunci loker dan botol tempat minum. Korban, Ch'ng Keng Keng (36) merupakan seorang karyawan sebuah pusat perbelanjaan.

Seperti dilansir Asia One, Rabu (5/6/2013), insiden ini terjadi pada 14 Mei lalu di Jalan SP Chellilah, George Town, Malaysia. Saat kejadian, korban berusaha mengejar pelaku namun gagal. Ramli ditangkap beberapa jam kemudian oleh sekelompok polisi. Sejumlah barang curian disita dari tangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramli pun dijerat dakwaan perampokan dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara ditambah hukuman denda atau cambuk. Dalam persidangan, Ramli mengakui perbuatannya melalui seorang penerjemah bahasa isyarat.

Jaksa penuntut meminta hakim tetap memberi hukuman setimpal, meskipun Ramli memiliki kondisi yang berbeda. Jaksa beralasan, korban sangat trauma akibat aksi penjambretan ini.

"Terdakwa juga memiliki empat catatan kriminal, yang tiga catatan di antaranya berkaitan dengan pencurian," tegas jaksa.

Sementara itu, Ramli memohon keringanan terhadap hakim dengan mengaku menyesali perbuatannya. Ramli juga berargumen dirinya seorang penyandang cacat dan menjadi yatim-piatu sejak lama.

Hakim Khairul Anuar Abdul Halim pun memvonis Ramli bersalah dan menjatuhkan hukum 7 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, Ramli tidak menunjukkan emosi apapun, meskipun seluruh isi persidangan disampaikan kepadanya dengan bahasa isyarat.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads