Ramli Zainal (34) menjambret tas seorang wanita yang berisi indentitas kerja, slip gaji, tisu toilet, kartu penyimpan data, kunci loker dan botol tempat minum. Korban, Ch'ng Keng Keng (36) merupakan seorang karyawan sebuah pusat perbelanjaan.
Seperti dilansir Asia One, Rabu (5/6/2013), insiden ini terjadi pada 14 Mei lalu di Jalan SP Chellilah, George Town, Malaysia. Saat kejadian, korban berusaha mengejar pelaku namun gagal. Ramli ditangkap beberapa jam kemudian oleh sekelompok polisi. Sejumlah barang curian disita dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut meminta hakim tetap memberi hukuman setimpal, meskipun Ramli memiliki kondisi yang berbeda. Jaksa beralasan, korban sangat trauma akibat aksi penjambretan ini.
"Terdakwa juga memiliki empat catatan kriminal, yang tiga catatan di antaranya berkaitan dengan pencurian," tegas jaksa.
Sementara itu, Ramli memohon keringanan terhadap hakim dengan mengaku menyesali perbuatannya. Ramli juga berargumen dirinya seorang penyandang cacat dan menjadi yatim-piatu sejak lama.
Hakim Khairul Anuar Abdul Halim pun memvonis Ramli bersalah dan menjatuhkan hukum 7 tahun penjara. Saat vonis dibacakan, Ramli tidak menunjukkan emosi apapun, meskipun seluruh isi persidangan disampaikan kepadanya dengan bahasa isyarat.
(nvc/ita)