Sanksi berupa denda ini adalah rencana yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
"Sanksi pakai denda itu sedang kita programkan. Misal pelanggaran jam terbang. Contoh 1 jam Rp 500.000, tinggal dihitung saja totalnya berapa. Tapi ini misal lho. Tergantung kasusnya, kalau terkait perusahaan ya perusahaan yang disanksi, tapi kalau urusan pribadi ya pilotnya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target 2014-lah sudah ada PP yang mengatur besaran denda pelanggaran ini. Kita tidak bisa samakan besaran denda kita dengan luar (negeri). Standar gajinya saja beda. PP ini nanti revisi PP no 6, tahunnya saya lupa pokoknya tentang tariflah. Mungkin nanti ditambahkan tentang besaran tarif denda," jelas Herry.
Sedangkan Kasubdit Operasi Pengawasan Pesawat Udara Direktorat Kelaikan Udara Pengawasan Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Capt Avirianto menambahkan aturan denda ini membuat sejumlah maskapai kaget.
"Karena biasanya nggak ada sanksi denda terus sekarang ada. Besaran dendanya ya kita lihat gaji si pilot agar selanjutnya tidak lalai. Itu masih nunggu PP-nya muncul. Sejauh ini masih dalam pembahasan PP-nya. Saya yakin kalau sanksi diterapkan nanti kecelakaan dapat berkurang," jelas Avirianto.
(nwk/nrl)