Kemenhub akan Buat PP Sanksi Denda Pilot Pelanggar Jam Terbang

Kemenhub akan Buat PP Sanksi Denda Pilot Pelanggar Jam Terbang

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 14:44 WIB
Dirjen Hubud Herry Bhakti S Gumay (Foto: Bagus PN/detikcom)
Jakarta - Sudah 70 pilot di Indonesia dikenai sanksi selama semester I 2013. Mayoritas pelanggaran karena melanggar jam terbang 9 jam/hari yang rawan kecelakaan. Ke depan, pilot harus membayar denda per jam bila kelebihan jam terbang. Waduh!

Sanksi berupa denda ini adalah rencana yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

"Sanksi pakai denda itu sedang kita programkan. Misal pelanggaran jam terbang. Contoh 1 jam Rp 500.000, tinggal dihitung saja totalnya berapa. Tapi ini misal lho. Tergantung kasusnya, kalau terkait perusahaan ya perusahaan yang disanksi, tapi kalau urusan pribadi ya pilotnya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Herry di sela-sela Indonesia Airline Safety Conference 2013 di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (5/6/2013). Konferensi ini dihadiri para petinggi maskapai di Indonesia dan Dubes AS untuk Indonesia Scot Marciel.

"Target 2014-lah sudah ada PP yang mengatur besaran denda pelanggaran ini. Kita tidak bisa samakan besaran denda kita dengan luar (negeri). Standar gajinya saja beda. PP ini nanti revisi PP no 6, tahunnya saya lupa pokoknya tentang tariflah. Mungkin nanti ditambahkan tentang besaran tarif denda," jelas Herry.

Sedangkan Kasubdit Operasi Pengawasan Pesawat Udara Direktorat Kelaikan Udara Pengawasan Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Capt Avirianto menambahkan aturan denda ini membuat sejumlah maskapai kaget.

"Karena biasanya nggak ada sanksi denda terus sekarang ada. Besaran dendanya ya kita lihat gaji si pilot agar selanjutnya tidak lalai. Itu masih nunggu PP-nya muncul. Sejauh ini masih dalam pembahasan PP-nya. Saya yakin kalau sanksi diterapkan nanti kecelakaan dapat berkurang," jelas Avirianto.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads