Alasan MA Hukum 1 Tahun Sopir TransJ yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Alasan MA Hukum 1 Tahun Sopir TransJ yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 14:39 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi sopir TransJakarta Busway Waldino dan tetap menghukum 1 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu selama 3 tahun.

"Ada jarak 4 meter bagi bus untuk mengerem tetapi ini tidak dilakukan sopir," kata sumber detikcom di MA menjelaskan alasan vonis itu, Rabu (5/6/2013).

Sebagai sopir, seharusnya Waldino waspada dalam membawa kendaraan. Jika Waldino hati-hati, maka dalam jarak 4 meter itu bisa mengerem dan kecelakaan yang terjadi pun tidak mengakibatkan orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Kecelakaan ini terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, pada 23 Mei 2011 sekitar pukul 09.20 WIB . Saat itu melintas sepeda motor Honda Supra X nomor polisi B 5939 BH yang dikendarai oleh Ny Sunjana yang berboncengan dengan anaknya, Zeera (18) di jalur busway dan tertabrak bus TransJ.

Akibatnya, Zeera dan Sunjana terjatuh dari sepeda motor. Zeera mengalami luka parah di bagian kepala dan perut hingga tewas seketika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wildino dihukum 3 tahun penjara. Oleh PN Jakbar, Wildino dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Di tingkat banding, vonis ini dikurangi menjadi 1 tahun penjara. Wildino lalu kasasi namun kandas.

Majelis kasasi Zaharudin Utama sebagai ketua dengan anggota Dr Andi Abu Ayyub dan Prof Dr Gayus Lumbuun menolak permohonan kasasi Wildino.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads