Jika Permohonan Antasari Dikabulkan MK, Kepastian Hukum Hilang

Jika Permohonan Antasari Dikabulkan MK, Kepastian Hukum Hilang

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 13:51 WIB
Antasari Azhar (ari/detikcom)
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali agar ada kepastian hukum untuk mengeksekusi putusan suatu pengadilan. PK hanya bisa dilakukan satu kali sesuai Pasal 268 ayat 3 KUHAP.

Antasari Azhar tidak setuju dan merasa dirugikan dengan adanya hukum acara pidana tersebut sehingga memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Dampaknya kalau dikabulkan nanti orang tidak akan mendapat kepastian hukum. Perkara ada banyak, apa lagi kalau ditambah PK terus, PK lagi," kata pengamat hukum Asep Irwan Irawan kepada detikcom, Rabu (5/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep tidak setuju dengan PK yang bisa lebih dari sekali karena akan menghilangkan kepastian hukum. Sehingga, seorang terpidana mati akan terus hidup dengan mengajukan PK berkali-kali.

"Kalau berkali-kali itu tidak ada kepastian hukum, apa bedanya sama refill," ujar Asep.

Asep menolak PK sekali tidak mengusung keadilan. Menurutnya, PK sekali sebagai aturan persidangan untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang terkandung dalam tujuan hukum.

"Jadi keadilan itu isinya. Kalau dia keberatan, kenapa dia tidak disebut dalam memori kasasinya?" ujar Asep.

Seperti yang diketahui, Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads