Antasari Azhar tidak setuju dan merasa dirugikan dengan adanya hukum acara pidana tersebut sehingga memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Dampaknya kalau dikabulkan nanti orang tidak akan mendapat kepastian hukum. Perkara ada banyak, apa lagi kalau ditambah PK terus, PK lagi," kata pengamat hukum Asep Irwan Irawan kepada detikcom, Rabu (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berkali-kali itu tidak ada kepastian hukum, apa bedanya sama refill," ujar Asep.
Asep menolak PK sekali tidak mengusung keadilan. Menurutnya, PK sekali sebagai aturan persidangan untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang terkandung dalam tujuan hukum.
"Jadi keadilan itu isinya. Kalau dia keberatan, kenapa dia tidak disebut dalam memori kasasinya?" ujar Asep.
Seperti yang diketahui, Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
(vid/asp)