"Mudah-mudahan kalau beliau mau jadi saksi, akan dijelaskan, jadi kalian bisa dengar langsung," ujar Antasari kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Rabu (6/5/2013).
Mantan Ketua KPK ini sangat yakin jika JK memiliki informasi maha penting soal kasusnya. Dan nantinya kesaksian JK inilah yang akan dijadikan bukti baru jika permohonan PK nya kembali dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Antasari berharap MK juga akan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang PK. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
"Saya harapkan MK dapat meloloskan," tandasnya.
(mok/asp)