Staf Mantan Ketua Komisi X DPR dan Deddy Gumelar Diperiksa dalam Kasus Hambalang

Staf Mantan Ketua Komisi X DPR dan Deddy Gumelar Diperiksa dalam Kasus Hambalang

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 12:11 WIB
Jakarta - Penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Nurdin, staf dari mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin dan Rakitman, staff Deddy Gumelar (Miing) dipanggil penyidik KPK hari ini.

"Staf-staf itu dipanggil untuk kasus hambalang, untuk ketiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/6/2013).

Nurdin dan Rakitman akan memberikan keterangan kepada penyidik untuk tersangka Andi Malarangeng, Teuku Bagus, dan Deddy Kusdinar. Staff anggota komisi X dipanggil karena komisi X adalah mitra dari Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus korupsi pembangunan proyek wisma atlet Hambalang, telah ditetapkan 4 tersangkan, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, dan mantan Menpora Andi Malarangeng. Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka itu.


(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads