Sidang Pra Peradilan SMS Gelap Antasari Hadirkan 3 Saksi

Sidang Pra Peradilan SMS Gelap Antasari Hadirkan 3 Saksi

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 11:47 WIB
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Jakarta - Sidang gugatan pra peradilan kasus SMS gelap Antasari Azhar melawan Mabes Polri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Tiga orang saksi dari pihak Antasari akan dihadirkan di dalam persidangan.

"Semoga pihak Polri berani datang dan sudah siap dengan jawabannya. Kalau polisi sudah siap kita langsung saksi," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Boyamin mengatakan ketiga saksi tersebut adalah Masayu Doni Kertopati, dia merupakan pelapor perkara ini yang dulunya pengacara Antasari. Kedua adalah Andi Samsudin selaku adik Nasrudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga saya sendiri, Boyamin selaku kuasa hukum," ujar Boyamin.

Antasari sudah hadir PN Jaksel sejak pukul 09.00 WIB. Dengan berbaju batik cokelat mantan Ketua KPK mengatakan siap untuk sidang kali ini dan berharap pihak Polri akan datang tidak seperti sidang pekan lalu yang batal dilaksanakan akibat Polri tak datang.

"Saya berharap perwakilan Polri datang tapi saya belum dapat konfirmasi akan datang atau tidak," kata Antasari di depan ruang tunggu tahanan PN Jaksel.

Pada akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasus SMS gelap.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. Pihak Antasari membantah telah mengirimkan SMS tersebut.

SMS itu yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads