Dendy Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

Dendy Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

- detikNews
Rabu, 05 Jun 2013 11:23 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pengadaan kitab suci Al Quran, Dendy Prasetya, kembali diperiksa KPK. Dendy akan memberikan keterangan untuk tersangka atas nama Ahmad Jauhari.

"Diperiksa untuk tersangka AJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/6/2013).

Dendy datang ke Gedung KPK pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan mengenakan baju tahanan KPK dan masih memakai tongkat untuk membentunya berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Dendy akan dimintai keterangan tentang keterlibatan Ahmas Jauhari. Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Januari lalu.

Sebelumnya hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bagi 2 tersangka lainnya. Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara, sedangkan ayahnya, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads