"Telitilah barang yang akan dibeli, barang out of date atau barang yang terbaru," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/6/2013).
Ketelitian ini dibutuhkan supaya konsumen tidak merasa tertipu dengan barang yang ditawarkan. Tulus mencontohkan hal sepele seperti kancing baju yang sudah rusak atau jahitannya tidak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta konsumen teliti, Tulus juga mengingatkan pelaku usaha agar memberikan informasi yang benar dalam memberikan diskon. Pelaku usaha juga jangan merekayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan barang didiskon tetapi kualitas buruk atau harga tidak jauh beda.
"Pelaku usaha dilarang memberikan diskon dengan menaikan harga barang terlebih dahulu. Menurut UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha seperti itu bisa dipidana," pungkas Tulus.
(asp/mad)